KPK Cegah Keponakan Setnov ke Luar Negeri

Selasa, 25 Juli 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Jadi, saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Perusahaan yang sempat dipimpin pria yang kerap disapa Irvan itu, PT Murakabi Sejahtera, diketahui menjadi salah satu konsorsium yang disiapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.

Menurut Febri, surat pencegahan telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 21 Juli 2017. Pencegahan Irvan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus e-KTP, agar saat dipanggil tak berada di luar negeri.

Sebelumnya, KPK juga sudah mencegah kakak-adik Andi Narogong, Dedi Priyono dan Vidi Gunawan berpergian ke luar negeri. Mereka berdua dicegah per 5 Juli 2017 untuk kepentingan penyidikan sang kakak.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.

Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setnov, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. (Pon)

Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: KPK Dalami Sumber Dana Vidi Gunawan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan