KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Rabu, 08 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif untuk bepergian ke luar negeri.

Syarif merupakan salah satu tersangka baru dalam pengembangan kasus pencucian uang yang menjerat Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba.

Baca juga:

KPK Tetapkan Bupati Malut Tersangka Pencucian Uang

"Untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5).

Jubir berlatar belakang jaksa itu mengatakan, tindakan ini merupakan pencegahan pertama bagi Syarif dan dapat diperpanjang sesuai keperluan penyidikan.

Baca juga:

KPK Tangkap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dalam OTT

"Ini masih cegah pertama dalam waktu enam bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ujar Ali.

Baca juga:

Mantan Ketua DPD Gerindra Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gubernur Malut

Diketahui, dalam pengembangan kasus suap Abdul Gani Kasuba, KPK telah menjerat dua tersangka baru, yakni Muhaimin Syarif dan Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan