KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus APD Kemenkes

Jumat, 10 November 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengkoordinasikan pencegahan tersebuf ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga

UGM Serahkan Pengusutan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK

"Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/11).

Ali menjelaskan pencegahan berlaku untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali sesuai dengan proses penyidikan.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujarnya.

Meski begitu, Ali masih menutup rapat identitas lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.

Baca Juga

Jadi Tersangka KPK, Ini Harta Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej

Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah yakni, Budi Sylvana (PNS); Harmensyah (PNS); Satrio Wibowo (Swasta); Ahmad Taufik (Swasta); dan A Isdar Yusuf (Advokat).

KPK sudah menetapkan tersangka namun belum menyampaikan identitasnya ke publik. Adapun nilai anggaran proyek di Kemenkes mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata Ali. (Pon)

Baca Juga

Polisi Minta Jadwal Ulang Pertemuan dengan KPK di Kasus SYL

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan