KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus APD Kemenkes
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengkoordinasikan pencegahan tersebuf ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga
UGM Serahkan Pengusutan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK
"Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/11).
Ali menjelaskan pencegahan berlaku untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali sesuai dengan proses penyidikan.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujarnya.
Meski begitu, Ali masih menutup rapat identitas lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.
Baca Juga
Jadi Tersangka KPK, Ini Harta Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej
Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah yakni, Budi Sylvana (PNS); Harmensyah (PNS); Satrio Wibowo (Swasta); Ahmad Taufik (Swasta); dan A Isdar Yusuf (Advokat).
KPK sudah menetapkan tersangka namun belum menyampaikan identitasnya ke publik. Adapun nilai anggaran proyek di Kemenkes mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata Ali. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang