KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus APD Kemenkes


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengkoordinasikan pencegahan tersebuf ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga
UGM Serahkan Pengusutan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK
"Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/11).
Ali menjelaskan pencegahan berlaku untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali sesuai dengan proses penyidikan.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujarnya.
Meski begitu, Ali masih menutup rapat identitas lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.
Baca Juga
Jadi Tersangka KPK, Ini Harta Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej
Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah yakni, Budi Sylvana (PNS); Harmensyah (PNS); Satrio Wibowo (Swasta); Ahmad Taufik (Swasta); dan A Isdar Yusuf (Advokat).
KPK sudah menetapkan tersangka namun belum menyampaikan identitasnya ke publik. Adapun nilai anggaran proyek di Kemenkes mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata Ali. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T

Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi di Mempawah

Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes

Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Sita Uang Rp 54 Miliar terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI

Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
