KPK Cecar Legislator PDIP Ihsan Yunus Soal Pembagian Jatah Paket Bansos

Jumat, 26 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Legislator PDIP, Ihsan Yunus dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Kamis (25/2) malam.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu terkait pembagian jatah paket bansos COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga

Legislator PDIP Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

"Didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/2).

Selain itu, penyidik juga mendalami proses penunjukkan vendor yang diduga telah diatur sejak awal. Hal ini dikonfirmasi dari Rizki Maulana dan Firmansyah selaku Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan COVID-19.

Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)

Baca Juga

ICW Pertanyakan Hilangnya Nama Ihsan Yunus PDIP di Dakwaan Penyuap Juliari

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan