KPK: Bupati Talaud Diduga Terima Suap Tas, Jam dan Berlian
Selasa, 30 April 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip. Sri diduga menerima suap dalam bentuk barang mewah. Selain tas, dan jam, KPK menduga Sri menerima hadiah berupa perhiasan berlian dengan nilai ratusan juta rupiah.
"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).
Menurut Laode, suap tersebut diduga berkaitan dengan proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," ujarnya.

Laode menjelaskan, OTT terhadap Sri merupakan rangkaian dari operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK pada Senin (29/4). Sebelum menangkap Sri, KPK telah mengamankan empat orang lainnya di Jakarta.
Keempat orang tersebut telah dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa intensif. Sementara Sri dan seorang lainnya yang ditangkap hari ini masih dalam perjalanan menuju Jakarta.
"Mereka sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta," imbuhnya.

Laode belum membeberkan secara rinci proyek yang menjadi bancakan Sri Wahyumi. Ia berjanji akan menyampaikan mengenai rasuah yang menjerat Sri dalam konferensi pers.
"Untuk saat ini, informasi ini dulu yang bisa disampaikan. KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada Konferensi Pers di KPK," pungkasnya. (Pon)