KPK Buka Peluang Panggil Direksi Pengembang Terkait Kasus Eks Walkot Yogyakarta

Selasa, 07 Juni 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

KPK juga membuka peluang untuk memanggil direksi perusahaan pengembang sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Haryadi Suyuti.

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor Pengembang Terkait Dugaan Suap Eks Walkot Yogyakarta

“Kalau kemudian dibutuhkan keterangannya, ya siapapun dari pihak PT SA pasti kami panggil,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6).

Diketahui, salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini adalah Vice President Real Estate, Oon Nusihono.

Oon diduga menyuap Haryadi sebesar USD 27.258 demi memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Mengenai hal itu, Ali menegaskan pemanggilan terhadap saksi menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. Oleh sebab itu, KPK berpeluang untuk memeriksa para saksi yang diduga terkait dengan kasus Haryadi.

Baca Juga:

KPK Temukan Bukti Baru Kasus Ade Yasin

“Sama dengan perkara yang lain, saya kira pemanggilan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Suap yang diduga diberikan Oon kepada Haryadi dan kawan-kawan mencapai USD 27.258. KPK bakal mendalami keterlibatan korporasi PT SA dalam sengkarut dugaan suap ini. (Pon)

Baca Juga:

KPK Sidik Dugaan Korupsi LPDB-KUMKM di Jawa Barat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan