KPK Buka Peluang Jerat Komisaris Wika Beton dan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Suap MA

Rabu, 08 Februari 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan penyanyi jebolan Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya bisa dijerat sebagai tersangka sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup. Dadan dan Windy diketahui merupakan pihak yang dicekal ke luar negeri dalam perkara suap MA ini.

Baca Juga

KPK Limpahkan 8 Tersangka Suap MA ke Kejaksaan

"Jadi basisnya kecukupan alat bukti, siapa pun itu, pasti kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung ini," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Ali memastikan proses penyidikan kasus suap di MA ini tidak akan berhenti sepanjang ada informasi keterlibatan pihak lain. Informasi tersebut akan diperkaya dengan memeriksa saksi dan pihak terkait.

"Tentu prinsipnya begini, proses penyidikan KPK tidak pernah berhenti dalam satu titik, sehingga ketika ada informasi dan data terus kami kembangkan, kami dalami, klarifikasi, panggil saksi-saksi, sehingga harapannya konstruksinya menjadi utuh, sehingga siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alat bukti yang cukup pasti kami tetapkan tersangka," jelas Ali.

Baca Juga

KPK Bakal Telaah Dugaan Suap Ismail Bolong ke Petinggi Polri

Namun, Ali belum berani memastikan kapan pengembangan perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka baru. Pasalnya, Ali menyebut proses penyidikan dengan tersangka sebelumnya masih berjalan.

"Tunggu dulu nanti perkembangannya sepeti apa, karena ini masih berjalan," ujar Ali.

KPK telah mencegah Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary. Pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dadan dan Windy Idol dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023. Pencegahan dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka tengah berada di Indonesia. (Pon)

Baca Juga

OTT Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta Diduga Terkait IMB Apartemen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan