OTT Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta Diduga Terkait IMB Apartemen
Gedung KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, bersama dengan delapan orang lainnya, yang berhasil ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6).
KPK menduga Haryadi terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen.
Baca Juga:
Terjaring OTT KPK, Eks Wali Kota Yogyakarta Masih Diperiksa Intensif
"Betul (suap perizinan soal IMB apartemen)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/6).
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara.
KPK akan melakukan gelar perkara hari ini untuk menentukan status hukum para pihak yang dibekuk tersebut. Haryadi dkk masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT akan dilakukan pada hari ini.
"Sejauh ini KPK telah mengamankan setidaknya 9 orang di Yogyakarta dan juga di Jakarta. Saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," ujar Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Amankan Uang Dolar AS Terkait OTT Eks Wali Kota Yogyakarta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng