KPK Buka Peluang Dalami Kepemilikan Jatah Kuota Impor Bawang Putih
Minggu, 22 September 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istilah 'Lock Kuota' dalam kasus suap izin kuota impor bawang putih. Dalam proses penyidikan kasus itu istilah penguncian kuota impor yang diurus tersebut sedang dikembangkan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan melakukan pengembangan terkait bancakan kouta impor bawang putih milik sejumlah pihak.
Baca Juga:
KPK Obok-Obok Apartemen & Rumah Anak Legislator PDIP Nyoman Dhamantra
Pengembangan itu sejurus dengan proses penyidikan kasus dugaan suap izin kuota impor bawang putih yang diantaranya menjerat Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra dan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda (CSU) alias Afung.

"Bahwa ada istilah yang beredar kuota ini milik a atau milik b itu tidak tertutup kemungkinan nanti kami kembangkan kalau memang ada informasi," kata Febri, Sabtu, (21/9).
KPK menduga suap izin impor bawang putih ini melibatkan sejumlah pihak terkait. Tak terkecuali pihak swasta, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Sejumlah bukti dan informasi terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut telah dikantongi lembaga antikorupsi.
"Proses perizinnan impor melibatkan dua kementerian, kementerian Pertanian dan Kemendag, untuk kementerian pertanian tentu kami melihat bagaimana tahapan yang ada di sana, dan pihak-pihak yang terkiat perkara ini apakah sudah mengajukan dan sejauh mana prosesnya, itu jadi bagian yang kami dalami," ujar Febri.
"Saya belum dapat ininya siapa saja, tapi pasti lokasi-lokasi yang digeledah atau dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan nanti kami konfirmasi lagi," kata Febri menambahkan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka. Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
Baca Juga:
Kapitra Tegaskan PDIP Tak Beri Bantuan Hukum pada Nyoman Dhamantra
Nyoman diduga telah menerima uang Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag.
Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.(Pon)
Baca Juga:
Kasus Suap Impor Bawang, KPK Geledah Rumah 'Tangan Kanan' Nyoman Dhamantra