KPK Buka Kronologis Hasto Kasih Rp 400 Juta Urus PAW Harun Masiku
Kamis, 06 Februari 2025 -
MerahPutih.com - KPK mengungkap kronologis dugaan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan uang Rp 400 juta untuk mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI di sidang praperadilan.
"Pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat," kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2).
Menurut Tim KPK, Hasto menitipkan uang itu lewat Donny Tri Istiqomah untuk diserahkan kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan setelah sepakat bakal mengurus PAW untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Baca juga:
Lawan KPK, Kubu Hasto Serahkan 41 Bukti Praperadilan ke PN Jaksel
"Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna coklat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan 'mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful yang 600 juta Harun katanya'," ujar Iskandar.
Tim kuasa hukum KPK juga menyebutkan uang yang diberikan Hasto Kristiyanto senilai Rp 400 juta itu dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu. Pada 16 Desember 2019, Donny lalu menghubungi kader PDIP Saeful Bahri.
Setelah itu, lanjut iskandar, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri yang juga mantan kader PDIP dengan mengatakan uang untuk mengurus PAW DPR sudah ada di tangannya.
Baca juga:
Pantau Langsung Sidang Praperadilan Hasto, Dirdik KPK Anggap Biasa sebagai Dukungan kepada Tim Hukum
Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan sebagai buntut dari keputusan KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada 24 Desember lalu. Saat itu, KPK menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka.
Dilansir dari Antara, sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto ini akan berlangsung maraton hingga pembacaan vonis yang rencana berlangsung Kamis (13/2) pekan depan. (*)