KPK Bidik Pihak Lain yang Bertanggung Jawab dalam Korupsi Bank Century

Kamis, 15 November 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi Bank Century yang dinyatakan gagal secara sistemik pada November 2008 silam dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp8,6 triliun.

Penyelidikan ini dilakukan untuk mencari pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam megakorupsi yang baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.

"Tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11).

Dalam putusan kasasi Budi Mulya disebutkan sejumlah pejabat BI yang turut bersama-sama Budi Mulya melakukan korupsi terkait Bank Century, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Putusan Budi Mulya ini menjadi pijakan KPK dalam mengembangkan kasus korupsi Bank Century. KPK meyakini pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal tidak mungkin diputuskan oleh Budi Mulya seorang diri.

Bank Century
Bank Century (Ist)

"Kami duga tidak mungkin kebijakan tersebut terkait keputusan dalam kasus Bank Century hanya dilakukan oleh satu orang saja," kata Febri.

Dalam pengembangan kasus ini dan mencari pihak-pihak yang terlibat lainnya, KPK sudah meminta keterangan terhadap 23 orang dari unsur Bank Indonesia, kementerian dan pihak swasta. Pada Kamis (15/11), KPK meminta keterangan Wakil Presiden ke-11 RI, Boediono dan Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono.

Boediono merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia, sementara Hartadi merupakan mantan Deputi Bidang III Kebijakan Moneter Bank Indonesia. Namun, Febri masih enggan berkomentar banyak mengenai materi yang dikonfirmasi kepada Boediono maupun Hartadi karena pengembangan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

"KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu sekarang masih di tahap penyelidikan dan materi penyelidikannya belum bisa kami sampaikan," tandasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Gerindra Tunjuk Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro Jadi Tim Seleksi Wagub DKI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan