MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga kini belum menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih memastikan apakah Kejagung telah menyampaikan permohonan supervisi setelah perkara tersebut dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kami cek apakah sudah ada atau belum,
ujar Budi di Jakarta, Selasa (14/7).
Meski demikian, Budi mengungkapkan KPK sebelumnya telah berdiskusi dengan Kortastipidkor Polri mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi sebelum pelimpahan perkara dilakukan.
Menurut dia, pembahasan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur apabila suatu perkara membutuhkan pendampingan KPK dalam proses penyidikannya.
Baca juga:
Pegadaian Kebut Hasil Lab Tes Kadar Emas 74 Kg Brankas Eks Jampidsus, Paling Lama 2 Hari
"Sudah ada diskusi yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di Kepolisian berkaitan dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara," katanya.
Budi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk melakukan koordinasi maupun supervisi terhadap institusi penegak hukum lain yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan mekanisme tersebut bukan hal baru. Selama ini KPK secara rutin melakukan koordinasi dan supervisi terhadap perkara korupsi yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Koordinasi itu dapat dilakukan ketika penyidik membutuhkan dukungan tertentu, seperti pendapat ahli, analisis perkara, maupun penguatan proses penyidikan.
Meski belum menerima permintaan resmi dari Kejagung, KPK memastikan terus memantau perkembangan perkara yang kini masih berada pada tahap awal penyidikan.
Baca juga:
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
"Baru hari Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Kita juga sudah melihat komitmen kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi ke depannya dalam proses penyidikan perkara ini," kata Budi.
KPK berharap sinergi antarlembaga penegak hukum dapat menjaga efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Pon)