MerahPutih Nasional - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan bahwa hingga hari ini, Jumat (10/4), belum ada rencana penahanan Suryadharma Ali (SDA). Pimpinan KPK belum menyimpulkan penahanan SDA hari ini. (Baca: Suryadharma Ali: KPK Belum Tunjukkan Kerugian Negara)
"Sampai dengan pukul 11.32 WIB, kami selaku Plt pimpinan KPK belum menerima usulan penyidik apakah SDA perlu dilakukan penahanan atau tidak," kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Baca: Mencari Keadilan, SDA Penuhi Panggilan KPK)
Menurut Johan, pemeriksaan SDA hari ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana haji. "SDA diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Pemanggilan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang kala SDA menjawat Menteri Agama. SDA diduga melakukan korupsi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat, dan sejumlah tokoh. KPK menetapkan tersangka pada 22 Mei Tahun lalu. SDA dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999. (mad)