KPK Bekukan Uang Rp 60 Miliar dari Rekening Perusahaan Milik Suami Inneke Koesherawati
Senin, 04 Maret 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBNP tahun 2016 yang menjerat PT Merial Esa sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah saat ini membekukan uang senilai Rp 60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT Merial Esa, perusahaan milik suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT. ME (Merial Esa), KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT. ME," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/3).

Pembekuan uang tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengejar keuntungan yang diperoleh PT Merial Esa dalam menggarap proyek satelit monitoring di Bakamla. Proyek itu diperoleh PT Merial Esa dengan menyuap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di DPR.
Menurut Febri, PT Merial Esa diduga menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia yang juga milik Fahmi untuk menggarap proyek satelit monitoring Bakamla.
"Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," jelasnya.
KPK, kata Febri, berharap pembekuan uang di rekening terkait PT Merial Esa ini menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya.
"Karena jika korporasi diproses, baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, maka KPK akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut Febri mengatakan, korporasi yang ada di Indonesia sudah seharusnya membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan.
"Sehingga, akan lebih baik jika korporasi yang ada di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan korporasi PT ME sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marawata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).
Menurut Alex, perusahaan yang dipimpin Fahmi Darmawansyah, suami aktris Inneke Koesherawati itu diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPR RI Fayakhun Andriadi.
Alex menjelaskan, pada 2016, Direktur PT Rohde dan Scwarz Indonesia yang juga komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.

Adapun total commitment fee dalam proyek ini adalah tujuh persen. Dari tujuh persen tersebut, satu persen diperuntukkan untuk Fayakhun karena telah membantu meloloskan proyek tersebut di DPR.
"Sebagai realisasi commltment fee, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT ME memberikan uang setara Rp 12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan China," tandas Alex. (Pon)