Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati berkomitmen mengembalikan uang yang diduga diterimanya dari PT Bara Kumala Sari (BKS).

Uang tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan komitmen pengembalian uang itu disampaikan Bebizie ketika diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

“Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8).

Budi mengatakan penyidik menduga terdapat aliran uang dari PT BKS kepada Bebizie. Namun, KPK belum mengungkap jumlah uang yang diduga diterima politikus PAN tersebut.

KPK masih mendalami tujuan pemberian uang itu. Budi menegaskan dugaan penerimaan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas Bebizie sebagai penyanyi.

Baca juga:

Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari

Bukan Pembayaran Honor Menyanyi

Menurut Budi, penyidik menduga uang tersebut bukan pembayaran honor karena Bebizie pernah tampil dalam sebuah acara yang diselenggarakan pihak terkait.

“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.

Budi menyebut pengembalian uang nantinya menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara. Setelah uang dikembalikan, KPK akan menelusuri lebih lanjut motif pemberian tersebut.

Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pernah Diperiksa sebagai Saksi

Sebelumnya, Bebizie mengatakan pemeriksaannya di KPK pada Kamis (13/8) berkaitan dengan keterlibatannya sebagai penyanyi dalam sebuah acara di Kalimantan Timur.

Saat itu, penyidik menanyakan transaksi pembayaran yang dilakukan perusahaan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Sebagai penyanyi. Iya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan Insya Allah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi,” kata Bebizie seusai diperiksa KPK.

Baca juga:

Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi

Tiga Korporasi Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sari (BKS). (Pon)

Baca Artikel Asli