KPK Bagikan Kiat Cara Cek Surat Panggilan Asli atau Aksi Penipuan
Jumat, 27 September 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui banyak saksi yang mangkir dari panggilan penyidik karena mengira surat panggilan pemeriksaan yang diterimanya adalah surat palsu atau penipuan.
"Mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi, dilansir dari Antara, di Jakarta, Jumat (27/9)
Untuk itu, Tessa mengimbau kepada pihak yang menerima surat pemanggilan sebagai saksi untuk membaca dengan teliti keaslian dan kelengkapan surat yang diterimanya, termasuk nomor kontak KPK yang tertera di surat panggilan.
"Kami mengimbau kepada saksi yang menerima surat panggilan secara resmi untuk bisa membaca secara seksama surat tersebut. Di surat itu ada kop dari KPK, ada identitas yang jelas, keterlibatannya atau dipanggilnya dalam perkara apa, ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK di situ," paparnya.
Baca juga:
Ketua KPK: Pengumuman Hasil Gratifikasi Kaesang oleh Pimpinan Tidak Penting
Jubir KPK itu menegaskan masyarakat yang menerima surat pemanggilan dari KPK dapat melakukan konfirmasi langsung kebenarannya melalui call center 198. "Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor kantor KPK apakah betul ini adalah surat panggilan KPK atau tidak," tandasnya.
Temuan banyaknya saksi KPK yang mangkir karena takut tertipu itu muncul dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
KPK pada Selasa (24/9) memanggil 17 orang saksi sebagai saksi perkara AGK, namun hanya tiga orang yang hadir pada agenda pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara. Mereka yang tidak hadir beralasan surat panggilan itu bentuk penipuan. (*)