KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Rp5,7 M Bupati OKU
Sabtu, 25 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp 6 Miliar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK, melalui unit korsupdak dari Polda Sumatera Selatan.
Baca Juga
“Dugaan kerugian Negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 Miliar dengan tersangka an. JR (saat ini Wakil Bupati Kab. OKU),” kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7).
Ali menjelaskan pengambilalihan ini karena kepolisian dalam menyelesaikan perkara ini sulit dilakukan dengan baik, sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK.
Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga
Muncul 'Klaster Perkantoran', Bamsoet Minta Diberlakukan Sistem Kerja Sif dan WFH
“Dan, perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut,” kata Ali. (Pon)