KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Kamis, 08 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Kabar mengenai adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama, akhirnya terkonfirmasi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui adanya dinamika tersebut. Namun, ia menegaskan itu merupakan hal yang wajar dalam proses penanganan perkara.
Fitroh tidak membantah informasi yang menyebutkan bahwa dua pimpinan KPK masih bersikap ragu saat gelar perkara atau ekspose pada Desember 2025.
Keraguan tersebut disebut menjadi salah satu alasan belum diumumkannya tersangka dalam perkara ini. Meski demikian, Fitroh memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.
Baca juga:
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini. Pasti ada perbedaan pendapat,” ujar Fitroh kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, hingga kini perkara dugaan korupsi kuota haji masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga penetapan tersangka belum diumumkan ke publik.
KPK, kata dia, masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian negara.
“Yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini kita tangani secara serius,” tegas Fitroh.
Baca juga:
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Ia meminta publik bersabar menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, KPK menerbitkan sprindik umum kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 pada 7 Agustus 2025. Dalam sprindik itu, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa penyelenggara ibadah haji khusus.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (Pon)