KPAI: Predator Anak Dihukum Mati
Senin, 19 Oktober 2015 -
Merahputih Peristiwa - Semakin memprihatinkanya kekerasan terhadap anak, baik seksual hingga pembunuhan. Membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan kordinasi dengan Polda Metro Jaya. Terutama mengenai sanksi terhadap pelaku.
Hal inilah yang dipaparkan oleh perwakilan dari KPAI, Erlinda. Saat ditemui awak media, di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
"Kita komunikasi dengan Pak Krishna (Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar). Bahwa pelaku kekerasan apapun terhadap anak tidak ditutup mukanya. Biar dipublish kepada masyarakat umum. Merekalah yang merusak generasi bangsa, "tegas Erlinda.
Bahkan KPAI akan merumuskan hukuman berat untuk pelaku kekerasan terhadap anak. Rumusan ini sendiri akan mereka bawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kita memformulasikan bersama Polri, sedang komunikasi dengan komisi 3 DPR. Agar pelaku kekerasan terhadap anak diberi hukuman seumur hidup dan mati. Ini bukan wacana lagi, kita sedang buat naskah akademiknya. Selasa kita ketemu ketua DPR, beserta komisi 3, 8 dan 10. Kita berharap bila penegak hukum duduk bersama. Penegakan hukum bisa seperti di negara maju, "papar Erlinda.
Karena bagi Erlinda sendiri kekerasan anak di Indonesia sudah cukup memprihatinkan. Melihat angkanya yang terus meningkat tiap tahunnya.
"2011-2015 sudah ada 8.000 kasus. Kasus terbesar adalah kejahatan seksual. Bisa menjadi kejahatan extraordinary. Jadi hukumannya bisa extraordinary juga. Hukuman sosial juga seperti usulan dari menteri sosial yaitu kebiri, "pungkas wanita cantik ini. (Rky)
Baca Juga: