MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melakukan investigasi terkait kasus kematian bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
"Kita Minta Kemenkes gegera lakukan investigasi terkait kasus kematian Debora," kata Komisioner Bidang Kesehatan Siti di Gedung KPAI Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin (11/9).
Sementara itu, KPAI juga sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, dengan menggali informasi kedua belah pihak secara berimbang.
"Dalam waktu dekat KPAI akan cari informasi dari pimpinan RS untuk klarifikasi secara utuh terkait sistem dan layanan yang telaj dilakukan," katanya.
Lebih lanjut, Siti menuturkan, berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 44 Tahun 2009, rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan.
Sementara, Pasal 3 UU menyatakan bahwa rumah sakit bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien.
"Lalu pada Pasal 29 (1) e, tertulis bahwa setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu dan miskin. Kemudian Pasal 32 huruf C menyatakan setiap pasien punya hak memperoleh layanan yang manusiawi tanpa diskriminasi," katanya. (Asp)
Baca berita terkait kasus kematian Debora lainnya di: RS Mitra Keluarga Bantah Telat Lakukan Penindakan Terhadap Debora