Dokter Magang Meninggal, Kemenkes Akui Jam Kerja Sampai 51,4 Jam Seminggu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Dokter Magang Meninggal, Kemenkes Akui Jam Kerja Sampai 51,4 Jam Seminggu

Ilustrasi (Pexels)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ramai diperbincangkan dr Myta Aprilia Azmi (MAA) dokter magang di RSUD KH Daud Arif, meninggal beberapa waktu lalu, dengan jam terbanyak yakni 51,4 jam seminggu.

Kementerian Kesehatan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, terdapat indikasi kelebihan jam kerja dr MAA selama periode Februari-April bertugas di UGD.

"Masih terdapat jam kerja yang lebih batas ketentuan, 48 jam," kata Plt Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra.

Rudi mengatakan, aturan kehadirannya adalah dokter internship pada stase bangsal dapat on call setelah selesai visit dokter, standby di RS atau di kos, namun umumnya peserta lebih memilih tetap di RS hingga selesai waktu jaganya.

Baca juga:

Imbas Kematian dr Myta, Menkes Larang 40 Jam Kerja Dokter Magang Seminggu Dirapel 1-2 Hari

Patut diduga pendamping melakukan manipulasi jadwal dan presensi peserta internship. Kemenkes menampilkan chat antara dr J dan seorang peserta magang, di mana dr J meminta peserta untuk mengedit jadwal.

"Ini data-datanya kita sudah lihat, dan dr MAA yang wafat tadi juga tertanda tangani. Dan ini ditandatangani oleh salah satu peserta internship, atas perintah dokter pendamping tadi. Dan dalam chat-nya juga menyatakan bahwa ini memaksakan tanda tangan tiba-tiba katanya buat Kemenkes, katanya sudah tau kita mau investigasi gitu kan. Dia buat kronologi buat dia aman," katanya.

Selama bertugas di stase IGD terutama malam hari, ada oknum dokter yang lebih mengandalkan dokter magang untuk menangani pasien dengan alasan agar lebih banyak belajar. Di mana oknum dokter tersebut malah ke kantin untuk merokok.

"Nah ini sebetulnya memang tidak boleh karena dokter internship ini adalah dokter muda yang dalam tanda petik dia masih butuh bimbingan atas pelaksanaan praktek-praktek kedokterannya. Sehingga tentunya tanpa arahan bimbingan khawatir ini ada kesalahan dalam pemberian penanganan kepada pasien di UGD," katanya.

Hal lainnya yang ditemukan pihaknya, katanya, adalah jumlah bantuan biaya hidup (BBH). Berdasarkan ketentuan di Kuala Tungkal, Jambi, BBH sebesar Rp 3 juta per bulan tanpa insentif lainnya.

"Namun berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, pernah diberikan uang sebesar 1,7 jutaan untuk penggantian biaya kos selama 5 bulan. Tapi yang janjikan sebetulnya oleh pihak rumah sakit itu ada sampai 12 bulan biaya penggantian kos," katanya.

Selain itu, terkait hak cuti dan izin, ditemukan bahwa dr MAA tidak mengambil izin sakit, karena tidak ingin mendapat waktu tambahan untuk bekerja, karena sesuai kesepakatan awal di wahana Kuala Tungkal, peserta internship harus memenuhi jadwal jaga dan kinerja tertentu.

"Diketahui bahwa peserta internship ini hanya mempunyai 4 hari yang tidak perlu diganti jika berhalangan masuk. Jadi jika sakit itu 4 hari. Namun kalau lebih dari itu, ya tetap harus diganti walaupun kondisinya sakit. Tadi regulasinya sudah diubah ya, untuk ke depannya," katanya.

Kemenkes menyoroti adanya arahan bagi peserta magang yang tidak hadir bekerja untuk digantikan temannya. Pihaknya memperdengarkan voice note saat dr MAA yang sesak napas meminta tolong rekannya untuk menggantikan jadwalnya.

Pihaknya juga akan melakukan audit medis terkait kejadian tersebut.

"Di tanggal 13 April tadi itu kan atas permintaan sendiri, diminta di infus gitu kan, di ruang jaga. Dan seharusnya kan diperlakukan sebagai pasien. Kalau sudah memang indikasi jaga, dia sakit, kemudian ya harusnya dirawat di ruang rawat inap yang semestinya," katanya.

Kemudian pada 20 April, kondisi vital dr MAA membaik sehingga diperbolehkan pulang. Dan kemudian 21 April, dr MAA dibiarkan berangkat ke UGD Daud Arief menuju Matahir dengan mobil pribadi, dan hanya dibekali oksigen.

"Jadi harusnya memang melalui prosedur menggunakan ambulans, dan informasi dari keluarganya, pihak rumah sakit tidak menawarkan ambulans," katanya.

Selain itu, pada 24 April, dr MAA diperbolehkan pulang. Pada 25-27 April, ada perjalanan panjang setelah sembuh dari RS Raden Mattaher Jambi, berangkat kembali ke Kuala Tungkal untuk melanjutkan magangnya, namun sudah diizinkan oleh pendampingnya untuk istirahat selama 1-2 minggu.

"Akhirnya atas inisiatif keluarga dibawa istirahat ke Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), ke rumahnya, keluarganya. Jadi ada perjalanan dari Jambi ke Kuala Tungkal, kemudian dari Kuala Tungkal ke Palembang. Di sana sempat demam, kemudian setelah agak mendingan, berangkat lagi dari Palembang ke OKUS, dan ternyata sakit, dirawat di klinik 2 jam tadi," katanya. (*)

#Kemenkes #Dokter Magang #Jam Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cakupan Imunisasi Daerah 3T Anjlok, Legislator Desak Kemenkes Jemput Bola
Pemerintah tidak bisa lagi menggunakan pendekatan seragam yang menyamakan wilayah perkotaan dengan daerah terpencil dalam urusan pelayanan kesehatan dasar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Cakupan Imunisasi Daerah 3T Anjlok, Legislator Desak Kemenkes Jemput Bola
Indonesia
Perempuan Korban Penyekapan dan Penyiksaan 3 Tahun di Bandung Bakal Alami Rekonstruksi Wajah
Korban dugaan kekerasan dan penyekapan oleh kekasihnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat dirawat hingga mendapatkan rekonstruksi wajah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perempuan Korban Penyekapan dan Penyiksaan 3 Tahun di Bandung Bakal Alami Rekonstruksi Wajah
Berita Foto
Raker Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR Bahas Capaian Imunisasi Nasional
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Raker Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR Bahas Capaian Imunisasi Nasional
Indonesia
Sertifikat Profesi Ditahan Imbas Permen Ristekdikti, Dokter-Dokter Muda Mengadu ke DPR
olemik penahanan sertifikat profesi dokter muda kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Sertifikat Profesi Ditahan Imbas Permen Ristekdikti, Dokter-Dokter Muda Mengadu ke DPR
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Dokter Magang Meninggal karena Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR Desak Reformasi Tata Kelola Program Internship Melalui Perpres
Menurut anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, solusi atas persoalan program internship kedokteran tidak cukup hanya melalui peraturan menteri kesehatan saja.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
Dokter Magang Meninggal karena Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR Desak Reformasi Tata Kelola Program Internship Melalui Perpres
Indonesia
Kasus Dokter Magang Meninggal Diduga Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR: Jangan Takut Lapor Kemenkes dan Polisi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Polri segera mengusut tuntas kasus dokter internship (magang), dr. Myta Aprilia Azmy.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
Kasus Dokter Magang Meninggal Diduga Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR: Jangan Takut Lapor Kemenkes dan Polisi
Indonesia
Imbas Dokter Magang Meninggal, Tata Kelola Dokter Muda Bakal Diubah
Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana magang dokter guna mengurangi ketimpangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Imbas Dokter Magang Meninggal, Tata Kelola Dokter Muda Bakal Diubah
Indonesia
Komisi IX DPR akan Panggil Kemenkes Bahas Kematian Dokter Magang di Jambi
Meminta penjelasan terkait dengan dugaan kelebihan jam kerja yang dialami dokter magang.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Komisi IX DPR akan Panggil Kemenkes Bahas Kematian Dokter Magang di Jambi
Indonesia
Imbas Kasus Kematian dr Myta, Menkes Rombak 4 Aturan Program Dokter Magang. Ini Detailnya!
Perubahan aturan program mencakup jam kerja, kesejahteraan, hak cuti, hingga evaluasi akhir periode magang dokter.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Imbas Kasus Kematian dr Myta, Menkes Rombak 4 Aturan Program Dokter Magang. Ini Detailnya!
Bagikan