MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan hasil investigasi terkait kasus meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmi, dokter magang di RSUD KH Daud Arif, Jambi.
Temuan terbaru menunjukkan adanya praktik tidak etis dari oknum dokter pendamping yang kerap melepas tanggung jawab saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Baca juga:
Imbas Kematian dr Myta, Menkes Larang 40 Jam Kerja Dokter Magang Seminggu Dirapel 1-2 Hari
Dokter Magang Dibiarkan Sendiri Menangani Pasien
Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, menjelaskan selama bertugas di stase IGD, terutama pada malam hari, dr. Myta dan rekan-rekan magang sering dibiarkan menangani pasien sendiri. Bahkan, oknum dokter itu malah ke kantin untuk merokok.
"Nah ini sebetulnya memang tidak boleh karena dokter internship ini adalah dokter muda yang dalam tanda petik dia masih butuh bimbingan atas pelaksanaan praktek-praktek kedokterannya. Sehingga tentunya tanpa arahan bimbingan khawatir ini ada kesalahan dalam pemberian penanganan kepada pasien di UGD," kata Plt Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/5).
Baca juga:
Dokter Magang Meninggal Kerja 3 Bulan Tanpa Libur, DPR Soroti Beban Kerja Tidak Manusiawi
Manipulasi Laporan Jam Kerja Magang
Kemenkes juga menemukan adanya indikasi manipulasi laporan jam kerja oleh dokter pendamping, sehingga beban kerja dr. Myta melebihi batas ketentuan. Hasil investigasi menemukan catatan dr. Myta sempat menjalani jam kerja hingga 51,4 jam per minggu, padahal aturan maksimal adalah 40 jam.
“Per harinya nggak boleh lebih dari 8 jam. Namun selama periode Februari–April, dr. MAA bertugas di UGD dengan jam kerja yang masih melebihi batas ketentuan, yakni 48 jam,” tutur Rudi, dilansir Antara.
Bahkan, hasil investigas Kemenkes menemukan dugaan manipulasi laporan jadwal dan kerja magang dari dokter pendamping berinisial J berdasarkan bukti percakapan yang menunjukkan permintaan untuk mengedit jadwal.
Baca juga:
Nyawa Dokter Muda Berguguran Akibat Beban Kerja, DPR Semprit Kemenkes Soal Sistem Internship Bobrok
“Data ini sudah kita lihat, dan dr. MAA yang wafat tadi juga tertanda tangani. Ada peserta internship yang dipaksa tanda tangan untuk laporan ke Kemenkes agar pendamping aman dari investigasi,” tandas pejabat eselon 1 Kemenkes itu. (*)