KPAI Desak Pemerintah Segera Eksekusi Putusan MK Terkait Pendidikan SD-SMP

Kamis, 29 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 3/PUU-XXII/2024. Putusan ini dengan tegas menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa biaya pungutan.

"Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar," kata Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, Rabu (28/5).

Putusan MK ini juga jadi tonggak penting dalam upaya pemenuhan hak konstitusional anak atas pendidikan. Ia menyambut baik keputusan ini sebagai penguatan nyata mandat konstitusi yang menempatkan negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak.

Baca juga:

Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, LRT Jabodebek Gratiskan Ongkos Anak di Bawah 3 Tahun

Menurut Aris, isu ini bukan sekadar tentang biaya, melainkan tentang keadilan sosial bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Amar putusan MK secara eksplisit menegaskan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" sebagai kewajiban mutlak negara, termasuk bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat.

KPAI memandang putusan ini bersifat final dan harus segera ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret di seluruh tingkatan pemerintahan.

Baca juga:

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa 29,21 persen dari total 30,2 juta anak tidak melanjutkan pendidikan, dengan faktor ekonomi menjadi penghambat utama. Aris percaya bahwa implementasi putusan MK ini akan secara signifikan menurunkan angka anak tidak sekolah.

Ia menambahkan bahwa putusan MK ini merupakan peluang emas untuk mewujudkan ekosistem pendidikan yang ramah anak, inklusif, dan bebas biaya pada jenjang paling fundamental.

"Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas," tutup Aris.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan