KPAI Desak Pemerintah Segera Eksekusi Putusan MK Terkait Pendidikan SD-SMP
Ilustrasi sekolah. (Foto: DPRD DKI Jakarta)
Merahputih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 3/PUU-XXII/2024. Putusan ini dengan tegas menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa biaya pungutan.
"Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar," kata Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, Rabu (28/5).
Putusan MK ini juga jadi tonggak penting dalam upaya pemenuhan hak konstitusional anak atas pendidikan. Ia menyambut baik keputusan ini sebagai penguatan nyata mandat konstitusi yang menempatkan negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak.
Baca juga:
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, LRT Jabodebek Gratiskan Ongkos Anak di Bawah 3 Tahun
Menurut Aris, isu ini bukan sekadar tentang biaya, melainkan tentang keadilan sosial bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Amar putusan MK secara eksplisit menegaskan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" sebagai kewajiban mutlak negara, termasuk bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat.
KPAI memandang putusan ini bersifat final dan harus segera ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret di seluruh tingkatan pemerintahan.
Baca juga:
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa 29,21 persen dari total 30,2 juta anak tidak melanjutkan pendidikan, dengan faktor ekonomi menjadi penghambat utama. Aris percaya bahwa implementasi putusan MK ini akan secara signifikan menurunkan angka anak tidak sekolah.
Ia menambahkan bahwa putusan MK ini merupakan peluang emas untuk mewujudkan ekosistem pendidikan yang ramah anak, inklusif, dan bebas biaya pada jenjang paling fundamental.
"Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas," tutup Aris.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa 31 Siswa, Dedi Mulyadi: Dipastikan Kualitas Pembangunannya Buruk

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
