Kota Layak Anak, Pemkot Solo Copot Baliho Iklan Rokok di Dekat Sekolah
Jumat, 26 April 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mencopot sejumlah baliho iklan rokok yang dipasang dekat sekolah. Pencopotan baliho dilakukan karena melanggar aturan serta merusak citra Solo sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta, Mohamad Rudiyanto, mengatakan temuan baliho iklan rokok yang dipasang di dekat sekolah bermula dari razia iklan tidak berizin. Dalam penertiban itu, Tim Penertiban yang terdiri dari sejumlah pihak terkait menemukan adanya iklan rokok dilokasi tak semestinya.
Baca juga:
Dilirik Gerindra Jadi Pengganti Gibran, Rektor UNSA Tertantang Majukan Solo
“Sedikitnya ada 9 papan reklame yang sudah ditandai melanggar untuk segera diturunkan,” kata dia.
Dia mengatakan dasar hukum menertibkan baliho iklan melanggar adalah Perda No.3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kesembilan papan reklame yang melanggar aturan itu ditemukan di sejumlah ruas jalan secara terpisah seperti di Jl Ir Juanda, Jl Gajahmada, Jl Bhayangkara, Jl Moh Yamin, Jl Yos Sudarso, Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Yudhistira.
“Jadi penanganannya masih persuasif sesuai dengan perda tersebut," terang dia.
Dia menjelaskan ini mengindikasikan sejumlah papan reklame itu merupakan reklame liar atau tidak berizin dan sudah habis masa izinnya yang semuanya tidak membayar kewajiban akan pajak terkait.
Baca juga:
TKN Tantang PDIP Tarik Menteri, Gibran Tunggu Arahan Prabowo
“Khusus iklan rokok yang masih terpasang di kawasan sekolah tidak diperboleh, karena tak sesuai aturan Kota Layak Anak,” tegad dia.
Dia menjelaskan sesuai aturan iklan baliho rokok boleh dipasang dengan ketentuan sekitar sekolah dalam radius 200 meter dari pagar sekolah wajib steril dari iklan/promosi rokok. Atas kejadian ini pihaknya turut memanggil perusahaan terkait perihal pelanggaran aturan tersebut.
“Jangan sampai terulang lagi karena ini komitmen Pemkot Solo meraih KLA puripurna,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)