Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan Ketimbang Dihukum Mati

Rabu, 31 Juli 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kepala daerah terjerat kasus korupsi hingga berkali-kali membuat publik geram. Salah satunya Bupati Kudus M Tamzil tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu, akhir pekan lalu. Padahal, Tamzil ditangkap saat menjabat

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar menilai, hukuman mati koruptor belum tentu memberantas parktek korupsi di Indonesia.

Baca Juga: OTT Bupati Kudus Diduga Terkait Jual Beli Jabatan

“Menurut saya, koruptor lebih takut miskin daripada mati. Yang bikin jera menyita harta atau pemiskinan,” kata Zainal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7).

Ilustrasi Korupsi

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Zaenal menganggap, hukuman penahanan tak mempan. Buktinya, residivis koruptor saja masih bisa terpilih sebagai pejabat. Aturan yang masih longgar untuk narapidana korupsi dinilainya tak membuat efek jera.

Baca Juga: Bupati Kudus Korupsi untuk Bayar Mobil

Selain itu, dia menantang DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu poin penekanannya adalah bekas koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dan kepala daerah.

“Evaluasi hak remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana koruptor. Harusnya koruptor haram nyaleg atau bertarung di dalam proses memperbutkan suara publik lainnya,” tandasnya.

Baca Juga: Dua Kali Korupsi, Bupati Kudus Bisa Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena telah dua kali terjerat kasus korupsi. Meskipun demikian, KPK akan mempertimbangkan lebih jauh tuntutan hukuman ini. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan