Dua Kali Korupsi, Bupati Kudus Bisa Terancam Hukuman Mati


Bupati Kabupaten Kudus, Muhammad Tamzil. Foto: Twitter/ @DiskominfoKudus
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.
Selain Bupati Tamzil, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Staf Khusus Bupati Tamzil, Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.
Baca Juga: KPK: OTT Bupati Kudus Diduga Terkait Jual Beli Jabatan
Kasus ini merupakan kasus kedua yang menjerat Tamzil. Tamzil yang juga Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah divonis bersalah atas kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.

Saat itu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 22 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Tamzil, Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani.
KPK mempertimbangkan untuk menuntut Tamzil dengan hukuman maksimal. Bahkan lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs ini mempertimbangkan untuk menuntut Tamzil dijatuhi hukuman mati.
"Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/7) kemarin.
Staf khusus Tamzil, Agus Kroto juga residivis kasus korupsi. Pada 2016, mantan Kabiro Keuangan Setda Provinsi Jawa Tengah itu dihukum 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, atas perkara korupsi penyaluran dana bansos Pemprov Jateng tahun 2011 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,032 miliar.
Baca Juga: Bupati Kudus Korupsi untuk Bayar Mobil
Bahkan Tamzil yang juga pernah bekerja di Pemprov Jawa Tengah kembali bertemu dengan Agus Kroto saat keduanya menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang.
Diketahui, KPK menetapkan Tamzil, Agus Soeranto dan Akhmad Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus tahun anggaran 2019. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Tamzil dan sejumlah pihak lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/7).(Pon)
Baca Juga: OTT Bupati Kudus, KPK Sita Duit Rp200 Juta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar

KPK Sebut OTT Direksi Inhutani V Terkait Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

KPK Tangkap 9 Orang Terkait Dugaan Korupsi di BUMN Inhutani V

KPK Gelar OTT di Jakarta Terkait Kasus di BUMN Inhutani V

Ditangkap setelah Rakernas NasDem, Bupati Koltim Dibawa ke Markas KPK Hari Ini

Bupati Koltim Ditangkap setelah Rakernas Partai NasDem

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Soal OTT Bupati Kolaka Timur, NasDem Minta KPK Tak Bikin 'Drama'

Kemarin Minta Maaf 2025 Baru 2 Kali OTT, KPK Langsung Operasi Senyap Hari Ini
