Korupsi Lahan DKI, Pengusaha Rudy Hartono Iskandar Mangkir dari Panggilan KPK
Selasa, 23 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Pengusaha Rudy Hartono Iskandar dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/3).
Pasangan suami istri itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta. Pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatam Cipayung, Jakarta Timur, itu diperuntukkan untuk program pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.
"Rudy Hartoni Iskandar (Wiraswasta) dan Anja Runtunewe (Wiraswasta) konfirmasi tidak bisa hadir hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Baca Juga:
Ali mengatakan, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Rudy dan Anja masing-masing pada Rabu (24/3) dan Kamis (25/3).
Nama Rudy Hartono Iskandar sempat disebut terkait dengan kasus korupsi tanah di Cengkareng. Namun, kasus tersebut mangkrak di Bareskrim Polri.
Sementara sang istri, Anja Runtuwene, disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu.
Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga:
Korupsi Lahan, Wakil Direktur Adonara Propertindo Mangkir dari Panggilan KPK
Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo. (Pon)
Baca Juga:
Ketua DPRD Sebut Pembelian Lahan Rumah DP 0 Rupiah Berdasarkan Keputusan Anies