Korupsi Lahan DKI, KPK Ultimatum Rudy Hartono Iskandar
Selasa, 23 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pengusaha Rudy Hartono Iskandar dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene untuk koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
Peringatan itu disampaikan KPK lantaran pasangan suami istri tersebut mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta, Selasa (23/3) hari ini.
Pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatam Cipayung, Jakarta Timur, itu diperuntukkan untuk program pembangunan rumah DP 0 Rupiah.
Baca Juga:
Korupsi Lahan DKI, Pengusaha Rudy Hartono Iskandar Mangkir dari Panggilan KPK
"KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Ali mengatakan, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Rudy dan Anja masing-masing pada Rabu (24/3) dan Kamis (25/3).
Nama Rudy Hartono Iskandar sempat disebut terkait dengan kasus korupsi tanah di Cengkareng. Namun, kasus tersebut mangkrak di Bareskrim Polri.

Sementara sang istri, Anja Runtuwene, disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu.
Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga:
Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo. (Pon)
Baca Juga:
Korupsi Lahan, Wakil Direktur Adonara Propertindo Mangkir dari Panggilan KPK