Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim disebut menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar.
?
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/12).
?
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan.
?
Menurut jaksa, para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Kemendikbud Ristek) ini telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
?

Baca juga:

3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook


Jaksa menjelaskan total kerugian negara Rp 2,1 triliun berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74. Kedua, pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai Rp 621.387.678.730.
?
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi. Perbuatan itu dilakukan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini berstatus buron.
?
Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pengadaan dilaksanakan tanpa evaluasi harga dan survei yang memadai.
?
Akibatnya, perangkat teknologi tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk mendukung proses belajar mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
?
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat kajian dan analisis kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T,” kata jaksa.(Pon)

Baca juga:

Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan