Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KontraS: Pemerintahan Jokowi Legitimasi Pelanggaran HAM

Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Desember 2020

MerahPutih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melegitimasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan KontraS menyikapi hari HAM sedunia yang jatuh pada hari ini, Kamis (10/12). Selama satu tahun terakhir, KontraS mencatat bahwa pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM semakin terancam.

"Ancaman tersebut hadir dalam bentuk legitimasi negara terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi setiap harinya di lapangan, baik hak-hak yang masuk dalam kategori hak sipil dan politik (Sipol) maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob)," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya.

Baca Juga:

Penegakkan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Era Jokowi Dinilai Stagnan

Fatia mengatakan, legitimasi negara terhadap pelanggaran HAM muncul dalam berbagai bentuk, baik yang sifatnya tindakan langsung (by commission) maupun pembiaran (by omission).

Dalam sektor hak-hak Sipol, Fatia menilai kebebasan sipil semakin menyusut. Hal ini diukur dari banyaknya serangan terhadap kebebasan berekspresi baik dalam ruang publik maupun ruang digital dengan proses penegakan hukum yang sangat minim terhadap para pelaku.

"Dalam beberapa peristiwa, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi ini justru dilegitimasi oleh Negara misalnya melalui Surat Telegram Polri Nomor ST 1100/iv/huk.7.1/2020 yang berisi instruksi patroli siber terhadap pengkritik Pemerintah," ujarnya.

Presiden Jokowi . (Foto: Antara)

Fenomena lain dalam konteks kebebasan sipil, kata Fatia, adalah kebebasan beragama dan beribadah yang pembatasannya juga turut dilegitimasi oleh Pemerintah melalui kebijakan diskriminatif yang menyudutkan kelompok minoritas.

Tak hanya itu, dalam sektor hak-hak sipol, KontraS memandang, perbaikan sistem peradilan pidana masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung selesai, dengan masih maraknya praktik penyiksaan dalam sistem peradilan pidana.

"Serta pemberlakuan hukuman yang tidak manusiawi dan melanggar Konvensi Anti Penyiksaan seperti hukum cambuk di Aceh dan pemberlakuan hukuman mati bagi beberapa tindak pidana," imbuhnya.

Baca Juga:

Rentetan Pelanggaran HAM di Indonesia Yang Terabaikan

Sementara, dalam sektor hak-hak ekonomi sosial dan budaya, KontraS memberi perhatian khusus terhadap proses legislasi UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Pasalnya, dua UU tersebut secara substansi dinilai memundurkan agenda desentralisasi, merusak lingkungan, dan mengurangi jaminan kesejahteraan pekerja.

"Proses legislasi terhadap dua UU kontroversial ini dilakukan dengan partisipasi publik yang minim di tengah-tengah kondisi pandemi," tegas dia. (Pon)

Baca Artikel Asli