KontraS Minta Hakim Vonis Penyerang Novel di Atas 1 Tahun

Jumat, 19 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Majelis hakim yang menyidangkan kasus penyiraman Novel Baswedan diminta memberikan vonis di atas setahun seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Staf Advokasi KontraS, Andi Muhammad Rezaldy meminta Hakim memutus perkara tersebut dengan memperhatikan kalau penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan erat kaitannya dengan pekerjaan sebagai penyidik KPK.

Baca Juga

BW Sindir Pimpinan KPK yang Bisu di Kasus Novel Baswedan

“Kami meminta Majelis Hakim untuk mengungkap motif, sekaligus memberikan pertimbangan bahwa adanya aktor intelektual yang harus diungkap aparat penegak hukum dibalik peristiwa ini. Kasus ini bukan semata-mata dendam pribadi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU,” kata Andi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6).

Andi menyebut, KontraS juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memutus perkara berdasarkan fakta-fakta peristiwa yang sesungguhnya, dengan melihat peristiwa yang dialami Novel adalah upaya percobaan pembunuhan berencana.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kontras sudah menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Jakarta untuk persidangan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Amicus curiae secara sederhana dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.

Baca Juga

Jaksa Penuntut Penyerang Novel Dinilai Terlalu Lembek

Dalam amicus curiae tersebut, Kontras berpendapat kedua terdakwa harusnya didakwa dengan pasal percobaan pembunuhan manusia karena tindakan kedua terdakwa dapat menghilangkan nyawa Novel.

Kontras juga meminta Majelis Hakim untuk mengugnkap motif serta memberi pertimbangan adanya auktor intelektualis yang harus diungkap aparat penegak hukum.

Di samping itu, Kontras berpendapat pembelaan yang diberikan Mabes Polri kepada dua terdakwa janggal dan tidak memiliki legitimasi.

"Bahwa kami berpandangan keputusan pemberian bantuan hukum tersebut merupakan bukan keputusan yang tepat dan Pengadilan Negeri Jakarta sebaiknya menganulir pembelaan tersebut," ujar Rezaldy.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Merujuk pada Pasal 13 Ayat (2) PP Nomor 3 Tahun 2003, Rezaldy menyebut Polri dapat memberi bantuan hukum kepada anggota Polri yang bermasalah bilamana perbuatan yang disangka atau didakwa berkaitan dengan tugas. Sedangkan, perbuatan kedua terdakwa penyerang Novel bukanlah dalam rangka tugas sebagai anggota Polri.

"Bilamana perbuatan tersebut ditafsirkan dalam rangka kepentingan tugas maka dapat disimpulkan ada keterlibatan Polisi secara institusional dan Majelis Hakim harus aktif untuk memeriksa dan menggali pihak-pihak yang memberikan tugas kepada para terdakwa," kata Rezaldy.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hukuman satu tahun pidana penjara.

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

Baca Juga

Eks Pimpinan KPK: Sikap Presiden Diskriminatif dalam Kasus Novel Baswedan

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan