Jaksa Penuntut Penyerang Novel Dinilai Terlalu Lembek

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 17 Juni 2020
Jaksa Penuntut Penyerang Novel Dinilai Terlalu Lembek

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi hukum pidana Suparji Ahmad menilai kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir melakukan aksinya dengan sengaja.

Menurut Suparji, dengan kesengajaan itu, maka seharusnya kedua terdakwa dijerat dengan pasal yang lebih berat, yaitu pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca Juga:

Kubu Novel Sebut Pledoi Tim Hukum Polri Giring Opini Penganiayaan Ringan

"Ya terdakwa sengaja menyiram dengan air keras. Meski tidak sengaja untuk merusak mata, tapi bisa diperkirakan atau dimungkinkan dapat merusak mata. Memperkirakan akibat itu bagian dari sengaja," kata Suparji kepada wartawan, Rabu (17/6).

Suparji juga membandingkan kasus Novel dengan kasus penyiraman cairan kimia lainnya yang tuntutan kepada terdakwa lebih berat. Sehingga, menjadi janggal ketika kedua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.

"Kasus ini seharusnya juga tuntutannya berat," ujarnya.

Pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar ini menilai bahwa pasal yang diterapkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa tidak tepat.

Hal tersebut berkaitan dengan tuntutan yang merujuk pada pasal 353 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu hingga menyebabkan luka berat.

"Berkaca pada insiden penyiraman, para terdakwa seharusnya dijerat dengan pasal yang lebih berat, yaitu pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan," ungkapnya

Dokumen - Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Dokumen - Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Tetapi, dalam persidangan jaksa menyatakan, pasal penganiayaan berat tidak bisa digunakan. Alasannya, unsur kesengajaan tidak bisa dibuktikan di perkara penyiraman tersebut karena terdakwa tak berniat untuk merusak mata korban.

Padahal, merujuk pada tingkatan kesengajaan dalam hukum pidana, ada tiga kategori kesengajaan, yaitu, kesengajaan dengan maksud, kesengajaan dengan kepastian, dan kesengajaan dengan kemungkinan. Sehingga, tindakan para terdakwa masuk pada kategori kesengajaan dengan kemungkinan.

Dalam perencanaan menyiramkan cairan kimia ke Novel Baswedan, para pelaku sudah bisa memprediksi apa yang akan terjadi atau diakibatkan oleh "senjata" tersebut.

"Bahwa bisa diperkirakan jika air keras itu melukai bagian tubuh bisa membahayakan," ujar Suparji.

Selain tuntutan dianggap terlalu ringan, Suparji menegaskan bahwa tuntutan yang pantas dalam kasus ini adalah hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sebab, para terdakwa merupakan orang yang bekerja di institusi Polri dan mengerti hukum pidana.

Baca Juga:

Saking Kesalnya, Novel Baswedan Minta Penerornya Sekalian Saja Divonis Bebas

Kemudian, lantaran korban merupakan penyidik KPK dan berasal dari Polri, seharusnya penyerangan itu tak terjadi. Meskipun kedua terdakwa beralasan untuk memberikan pelajaran karena Novel Baswedan dianggap sebagai pengkhianat.

"Mengingat terdakwa orang yang tahu hukum karena aparat penegak hukum, seharusnya tidak melawan hukum," kata Suparji.

Suparji menjelaskan bahwa tim investigasi yang dibentuk pemerintah waktu itu juga salah satu kesimpulannya adalah Novel disiram dengan air keras dan ada campur tangan elit politik.

"Karena menangani kasus high profile yang tentunya tidak sepi dari peran elite politik," ujarnya.

Bahkan, Suparji berpendapat dramatisasi dalam kasus Novel Baswedan tidak akan berhenti sampai di sini saja dan bakal terus berlanjut.

"Ceritanya panjang, 3 tahunan dan pelakunya (aktor intelektualnya) belum terungkap sehingga masih menyisakan drama lagi," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

Peradilan Novel Cuma Sandiwara, Pengamat Minta Dua Terdakwa Dibebaskan

#Novel Baswedan #JPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Indonesia
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Posisi Nawawi di pucuk pimpinan KPK memunculkan harapan baru.
Zulfikar Sy - Selasa, 28 November 2023
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Indonesia
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Menurut Samad, aksi cukur rambut juga menjadi simbol bahwa KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor.
Andika Pratama - Kamis, 23 November 2023
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Indonesia
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel
Andika Pratama - Senin, 23 Oktober 2023
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
Indonesia
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Novel Baswedan memperoleh informasi terkait kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di lembaga antirasuah.
Zulfikar Sy - Minggu, 15 Oktober 2023
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Indonesia
Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan
Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Kementan.
Zulfikar Sy - Jumat, 13 Oktober 2023
Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan
Indonesia
Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
Marwah KPK hancur lantaran banyaknya skandal korupsi yang dilakukan insan KPK di era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.
Zulfikar Sy - Rabu, 11 Oktober 2023
Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
Bagikan