Jaksa Penuntut Penyerang Novel Dinilai Terlalu Lembek


Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aa.
MerahPutih.com - Praktisi hukum pidana Suparji Ahmad menilai kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir melakukan aksinya dengan sengaja.
Menurut Suparji, dengan kesengajaan itu, maka seharusnya kedua terdakwa dijerat dengan pasal yang lebih berat, yaitu pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca Juga:
Kubu Novel Sebut Pledoi Tim Hukum Polri Giring Opini Penganiayaan Ringan
"Ya terdakwa sengaja menyiram dengan air keras. Meski tidak sengaja untuk merusak mata, tapi bisa diperkirakan atau dimungkinkan dapat merusak mata. Memperkirakan akibat itu bagian dari sengaja," kata Suparji kepada wartawan, Rabu (17/6).
Suparji juga membandingkan kasus Novel dengan kasus penyiraman cairan kimia lainnya yang tuntutan kepada terdakwa lebih berat. Sehingga, menjadi janggal ketika kedua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.
"Kasus ini seharusnya juga tuntutannya berat," ujarnya.
Pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar ini menilai bahwa pasal yang diterapkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa tidak tepat.
Hal tersebut berkaitan dengan tuntutan yang merujuk pada pasal 353 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu hingga menyebabkan luka berat.
"Berkaca pada insiden penyiraman, para terdakwa seharusnya dijerat dengan pasal yang lebih berat, yaitu pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan," ungkapnya

Tetapi, dalam persidangan jaksa menyatakan, pasal penganiayaan berat tidak bisa digunakan. Alasannya, unsur kesengajaan tidak bisa dibuktikan di perkara penyiraman tersebut karena terdakwa tak berniat untuk merusak mata korban.
Padahal, merujuk pada tingkatan kesengajaan dalam hukum pidana, ada tiga kategori kesengajaan, yaitu, kesengajaan dengan maksud, kesengajaan dengan kepastian, dan kesengajaan dengan kemungkinan. Sehingga, tindakan para terdakwa masuk pada kategori kesengajaan dengan kemungkinan.
Dalam perencanaan menyiramkan cairan kimia ke Novel Baswedan, para pelaku sudah bisa memprediksi apa yang akan terjadi atau diakibatkan oleh "senjata" tersebut.
"Bahwa bisa diperkirakan jika air keras itu melukai bagian tubuh bisa membahayakan," ujar Suparji.
Selain tuntutan dianggap terlalu ringan, Suparji menegaskan bahwa tuntutan yang pantas dalam kasus ini adalah hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sebab, para terdakwa merupakan orang yang bekerja di institusi Polri dan mengerti hukum pidana.
Baca Juga:
Saking Kesalnya, Novel Baswedan Minta Penerornya Sekalian Saja Divonis Bebas
Kemudian, lantaran korban merupakan penyidik KPK dan berasal dari Polri, seharusnya penyerangan itu tak terjadi. Meskipun kedua terdakwa beralasan untuk memberikan pelajaran karena Novel Baswedan dianggap sebagai pengkhianat.
"Mengingat terdakwa orang yang tahu hukum karena aparat penegak hukum, seharusnya tidak melawan hukum," kata Suparji.
Suparji menjelaskan bahwa tim investigasi yang dibentuk pemerintah waktu itu juga salah satu kesimpulannya adalah Novel disiram dengan air keras dan ada campur tangan elit politik.
"Karena menangani kasus high profile yang tentunya tidak sepi dari peran elite politik," ujarnya.
Bahkan, Suparji berpendapat dramatisasi dalam kasus Novel Baswedan tidak akan berhenti sampai di sini saja dan bakal terus berlanjut.
"Ceritanya panjang, 3 tahunan dan pelakunya (aktor intelektualnya) belum terungkap sehingga masih menyisakan drama lagi," jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Peradilan Novel Cuma Sandiwara, Pengamat Minta Dua Terdakwa Dibebaskan
Bagikan
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan

Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
