2 Hakim PN Rangkasbitung Konsumsi Narkoba di Kantor, KY Rekomendasikan Pemecatan
Sabtu, 11 Juni 2022 -
MerahPutih.com - Hakim DA dan AY bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) PN Rangkasbitung inisial RASS, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada Selasa (17/5) saat mengonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kerja di PN Rangkasbitung.
Tindak lanjut dari kasus tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, yang berinisial DA dan YR.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Perbolehkan Irjen Napoleon Bonaparte Diperiksa Propam Polri
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, rekomendasi pemecatan diketok KY dalam rapat pleno prioritas, Kamis (9/6).
"Komisi Yudisial sudah melakukan pleno Kamis kemarin. Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak hormat," kata Miko dalam keterangannya, Sabtu (11/6).
Miko melanjutkan, tahapan selanjutnya KY menunggu pemeriksaan di MKH. MKH sendiri terdiri dari empat hakim dari KY dan tiga dari MA.
"MKH nanti dilaksanakan bersama oleh KY dan MA dengan komposisi majelis 4 orang dari KY dan 3 orang dari MA," ujar Miko.
Sebelumnya, KY menjatuhkan 7 usulan sanksi kepada 9 orang hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada periode triwulan I tahun 2022.
Rinciannya, hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu: 7 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 1 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 1 orang hakim dijatuhi sanksi berat. (Pon)
Baca Juga:
Anggota DPR Desak KY Periksa Putusan Bebas Bandar Narkoba