Konferensi Advokat Muda Peradi Bahas Standar Profesi dan Reposisi Organisasi

Jumat, 24 Februari 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Panitia The 1st National Conference of Indonesian Young Lawyers 2023 di Bandung sejak 23-25 Februari 2023 menyiapkan beragam materi bahasan bagi 200-an peserta yang hadir.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Young Lawyers Committee (Peradi YLC) Andra Reinhard R. S. Pasaribu, ide dasar konferensi itu berangkat dari gagasan bahwa Peradi YLC adalah laboratorium bagi advokat muda Peradi di seluruh Indonesia.

“Laboratorium sebagai wadah yang akan selalu diasosiasikan dengan makna riset dan pengembangan kualitas intelektual sebagai konteks dari wujud dan cita-cita besar Peradi YLC,” katanya.

Baca Juga:

Romli Atmasasmita Dorong Peradi Sampaikan Pendapat soal KUHP Baru ke Pemerintah

Konferensi pertama bagi advokat muda Peradi di seluruh Indonesia itu menurutnya, akan menjadi awal dari sejarah pembentukan generasi advokat terbaik di Indonesia. Sejarah yang akan mengubah wajah advokat Indonesia 10-20 tahun ke depan.

“Untuk menjadi profesi utama penegak hukum yang profesional, modern, adaptif, dan berkualifikasi internasional,” ujar Andra.

Peradi YLC menurutnya hari ini telah sampai pada kesadaran bahwa standar tinggi profesional advokat bukan lagi sebuah cita-cita atau konsep yang hanya digaungkan dari forum ke forum. Namun, standar tinggi profesional advokat sebagai syarat utama untuk menghadirkan advokat dengan kualitas terbaik adalah sesuatu yang harus mulai diterapkan hari ini.

>Baca Juga:

>KPK Benarkan Keberadaan Mafia Kasus di Lembaga Penegak Hukum Hingga Peradilan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum dan Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Peradi Dwiyanto Prihartono mengatakan, organisasi sesuai Undang-Undang Advokat melakukan tiga hal yaitu rekrutmen, pengawasan, dan kegiatan pro bono.

“Tambah lagi tugas organisasi advokat adalah melakukan peningkatan kualitas advokat,” ujarnya.

Adapun untuk melakukan reposisi atau pergeseran dari internal ke eksternal, menurutnya, masih ada batasan. Namun begitu, Dwiyanto mengungkap peluang untuk melakukan reposisi, misalnya membuat rumusan yang meningkatkan konsep hukum.

“Atau kritisi terhadap produk hukum melalui mekanisme yang tepat sesuai organisasi advokat,” katanya.

Sementara hasil pemikiran tentang hukum untuk menjadi keputusan pemerintah, perlu didukung oleh bargaining position. (ANS/JAWA BARAT)

Baca Juga:

Cegah Korupsi di Peradilan, KPK Dorong Penguatan Integritas Hakim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan