Kompak Matikan Aplikasi hingga Demo Besar-besaran Besok, Ojol: Kami Selama Ini Dianggap Remeh
Senin, 19 Mei 2025 -
Merahputih.com - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) akan melakukan demo dan kompak mematikan aplikasi mereka secara massal, Selasa (20/5) esok.
Massa ojol akan demo di lima titik, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, DPR RI, Kantor-kantor Aplikasi, dan semua lokasi yang berhubungan dengan perusahaan aplikasi.
Demo akan dimulai pukul 13.00 WIB hingga tuntutan mereka diterima.
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan unjuk rasa besok akan melibatkan pengemudi roda dua dan roda empat.
Dia mengatakan, aksi akan dihadiri lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai penjuru kota di Jawa dan sebagian Sumatera serta Jabodetabek yang secara bergelombang telah masuk wilayah ibu kota.
Baca juga:
Wamenaker Dukung Perjuangan Driver Ojol Jelang Demo Besar Soal Perlindungan
“Mereka sudah bergabung di beberapa titik-titik basecamp komunitas ojol di lima wilayah Jakarta," kata Igun dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/5).
Dia menuturkan, para driver juga kompak mematikan aplikasi mulai malam ini.
"Akan dilakukan pelumpuhan pemesanan penumpang, pemesanan makanan dan pengiriman barang melalui aplikasi secara massal dengan cara mematikan aplikasi pada hari Selasa, 20 Mei 2025 mulai jam 00.00 sampai dengan jam 23.59 WIB," katanya.
Dia mengatakan unjuk rasa tersebut untuk menagih ketegasan pemerintah selaku regulator untuk bertindak atas pelanggaran regulasi yang dilakukan sejak 2022.
Dia mengatakan demo besok menjadi puncak kekecewaan para pengemudi online.
"Kami dianggap remeh oleh Pemerintah maupun aplikator sehingga pihak aplikator makin menjadi-jadi membuat program-program hemat dan prioritas bagi pengemudi online yang sangat merugikan pengemudi online, sehingga aksi kali ini mungkin kami harus lebih keras aksinya," ucap dia.
Berikut tuntutan massa ojol:
1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022.
2. DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator.
3. Potongan Aplikasi 10 persen.
4. Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll).
5. Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator, dan YLKI.
Igun menegaskan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas pembiaran pelanggaran oleh aplikator dan minimnya perlindungan pemerintah terhadap pengemudi sebagai bagian dari ekosistem transportasi digital nasional.
"Kami berharap aksi ini menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah untuk menegakkan regulasi dan memberikan perlindungan kepada para pengemudi," ucap dia. (Knu)