Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam TWK KPK

Senin, 16 Agustus 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya pelanggaran HAM dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan, terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Berdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan pelanggaran hak asasi manusia, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," kata Munafrizal dalam jumpa pers daring, Senin (16/8).

Baca Juga:

Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran TWK KPK Siang Ini

Adapun ke-11 bentuk pelanggaran HAM itu adalah:

1. Hak atas Keadilan dan Kepastian Hukum

Proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK yang dimulai dari penyusunan Perkom No 1 Tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang TMS menyebabkan tercerabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS sebagaimana dijamin dalam pasal 3 ayat (2) jo pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

2. Hak Perempuan

Fakta adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).

Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap
rasa berhubungan badan.

3.Hak untuk Tidak Didiskriminasi

Adanya fakta terkait pertanyaan yang diskriminatif dan bernuansa kebencian dalam proses asesmen TWK merupakan bentuk pelanggaran dari pasal 3 ayat (3) UU No 39 Tahun 1999, pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

4. Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Adanya fakta pertanyaan yang mengarah pada kepercayaan, keyakinan maupun pemahaman terhadap agama tertentu tidak memiliki relevansi dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo pasal 18 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan pasal 18 UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

5. Hak atas Pekerjaan

Penonaktifan atau non-job terhadap 75 orang pegawai KPK yang TMS tanpa alasan yang sah, seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian tersebut nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang dijamin dalam pasal 28D ayat (2) UUD 1945 jo pasal 38 ayat (2) UU No 39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18 angka 4 ICESCR.

6. Hak atas Rasa Aman

Dilakukannya profiling lapangan ilegal dan intimidasi asesor saat wawancara merupakan salah satu bentuk dari dilanggarnya hak atas rasa aman seseorang yang dijamin dalam pasal 30 UU No 39 Tahun 1999.

7. Hak atas Informasi

Proses penyelenggaraan hingga hasil asesmen TWK yang tidak transparan tidak terbuka dan tidak informatif soal metode, ukuran, konsekuensi hingga pengumuman hasil TMS dan MS merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi yang dijamin dalam pasal 14 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

8. Hak atas Privasi

Adanya doxing-doxing dan hoaks-hoaks atas pribadi pegawai tertentu dalam proses asesmen merupakan salah satu bentuk pelanggaran dari hak atas privasi seseorang yang dijamin dalam pasal 31 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 dan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

9. Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berserikat

Fakta adanya hasil asesmen TWK yang TMS banyak menyasar terhadap pegawai yang aktif dalam kegiatan Wadah Pegawai (WP) KPK sebagai bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 jo pasal 24 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18, angka 12 C, ICESCR.

Baca Juga:

Komnas HAM Sebut Polri Instansi Paling Banyak Diadukan

10. Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan

Hasil asesmen TWK telah menghalangi pegawai KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam pasal 44 UU No 39 Tahun 1999.

11. Hak atas Kebebasan Berpendapat

Adanya indikator seorang Pegawai dianggap TMS karena kekritisannya terhadap pimpinan, lembaga maupun pemerintah secara umum merupakan salah satu pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang dijamin dalam pasal 23 ayat (2) jo pasal 25 UU No 39 Tahun 1999 dan Pasal 19 UU No 12 Tahun 2005. (Pon)

Baca Juga:

Komnas HAM Minta TNI Jadikan Kasus di Merauke Sebagai Pembelajaran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan