Komnas HAM: Rekonsiliasi Wajib Dijalankan Tanpa Lupakan Proses Hukum
Rabu, 30 September 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai rekonsiliasi ialah salah satu solusi untuk mengakhiri sejarah kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada tahun 65 dan paska 65 tanpa melupakan proses hukum. Kontroversi muncul ketika pemerintah berencana gelar rekonsiliasi. Banyak pihak menilai rekonsiliasi sebagai pembenaran kejahatan terhadap PKI di masa lalu. Artinya, meletakkan kesalahan ke lawan politik PKI.
"Saya rasa pemerintah sudah cukup komitmen untuk itu dengan terbentuknya Panitia rekonsiliasi, tapi perlu diingat jangan lupa terhadap proses hukum," papar Komisioner Komnas HAM Manejer Nasution kepada Merahputih.com, Rabu (30/9).
Dirinya menilai, rekonsiliasi harus dilakukan melalui tahap-tahap yang benar. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga terjadi rekonsiliasi, yang pertama adalah pengungkapan kebenaran, mengaku memang ada pelanggaran HAM masa lalu dan membuat komitmen untuk tidak terjadi pada masa yang akan datang. Selanjutnya, pernyataan penyesalan dan meminta maaf, dan terakhir rehabilitasi korban dan kompensasi terhadap korban.
Manejer menambahkan kasus yang sudah terjadi setengah abad berlalu itu harus segera dituntaskan guna memelihara generasi penerus bangsa dari kesimpangsiuran fakta masa lalu. (fdi)
Baca Juga: