Komnas HAM Minta Polri dan LPSK Koordinasi Lindungi Korban Persekusi
Selasa, 06 Juni 2017 -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi merebaknya tindakan persekusi atau perburuan dan berbagai tindakan sewenang-wenang oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis, meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan koordinasi dalam hal perlindungan target maupun yang telah menjadi korban persekusi.
"Kami juga menghimbau Polri untuk dapat mengambil tindakan proaktif demi melindungi para target maupun korban tersebut," ujar Nur Kholis di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Komnas HAM, kata Kholis, menghargai dan mendukung upaya pemerintah mengambil tindakan terhadap akun media sosial yang terlibat dalam persekusi.
Oleh karena itu, lanjut Kholis, Komnas HAM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dengan melakukan persekusi. Ia meminta masyarakat menempuh jalur hukum dengan menyerahkan dugaan penghinaan itu kepada pihak yang berwajib.
"Komnas HAM Menyerukan kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang atau kelompok," pungkas Nur Kholis.
Sebelumnya, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menyebut aksi persekusi sebagai The Ahok Effect muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial. Safenet mencatat sebanyak 59 orang menjadi korban persekusi. (Pon)