MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Baca Juga
Komnas HAM Disebut Tak Miliki Wewenang Proses Pengaduan 75 Pegawai KPK
"Kami hari ini melayangkan surat panggilan kedua pada pimpinan dan Sekjen KPK untuk mendapat keterangan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers yang ditayangkan di YouTube Komnas HAM, Rabu (9/8).
Anam mengatakan, pemanggilan ini penting agar Firli Bahuri Cs dapat mengklarifikasi laporan dan bukti yang diserahkan oleh 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes tersebut. Sehingga, hasil atau temuan dari Komnas HAM nantinya bisa berimbang.
"Jadi ini tradisi yang baik, kita enggak boleh mesangkakan siapapun. Apakah dia pelanggar HAM, koruptor, gak boleh, harus ada prosedurnya. Komnas HAM sedang melaksanakan prosedur itu," ujar Anam.
Tim penyelidik Komnas HAM, kata Anam, telah menyiapkan setidaknya 20 hingga 30 pertanyaan yang akan dilayangkan ke pimpinan KPK. Hal ini untuk mendalami sejumlah klaster yang ditemukan oleh Komnas HAM, mulai dari klaster pelaksanaan TWK hingga landasan hukum yang digunakan.
Anam berharap pemanggilan selanjutnya yaitu pada Selasa, (15/6) mendatang, Firli Bahuri Cs bisa hadir dan memberikan keterangan dan konfirmasi terkait polemik TWK.
"Harapan kami bahwa rekan-rekan kami di KPK bisa datang dan ini jadi satu proses yang baik bagi kita semua dan bagi suatu proses menghargai orang, menghargai institusi, untuk mendapat haknya memberikan pembelaan diri, dan memberikan kesempatan untuk menjelaskan sesuatu yang diterima siapapun penegak HAM," ujarnya.
Sebelumnya pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan Komnas HAM. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK telah melayangkan surat ke Komnas HAM pada Senin (7/6).
Hal ini untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (8/6). (Pon)
Baca Juga
Eks Direktur KPK ke Firli: Katanya Pancasilais, Dipanggil Komnas HAM Tak Berani Datang