Komnas HAM Disebut Tak Miliki Wewenang Proses Pengaduan 75 Pegawai KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 09 Juni 2021
Komnas HAM Disebut Tak Miliki Wewenang Proses Pengaduan 75 Pegawai KPK

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas HAM dinilai tidak berwenang memproses pengaduan 75 pegawai KPK yang diberhentikan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri merupakan tindakan hukum administrasi negara.

"Itu berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang atau badan hukum perdata, yang masuk wewenang Pengadilan TUN,” kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (9/6).

Baca Juga:

Eks Direktur KPK ke Firli: Katanya Pancasilais, Dipanggil Komnas HAM Tak Berani Datang

Ia menjelaskan, dengan pemberhentian 75 pegawai KPK oleh pimpinan KPK selaku pejabat tata usaha negara, terang Petrus, maka antara 75 pegawai KPK dan pimpinan KPK berada dalam sengketa tata usaha negara (TUN).

Ini sebagai akibat dikeluarkan keputusan TUN (pemberhentian) termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU 51/2009 Tentang TUN).

Advokat Peradi ini melanjutkan, apa yang terjadi dengan Komnas HAM, yang saat ini sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK dan menerima 3 bundel dokumen terkait kasus dugaan pelanggaran HAM terkait TWK, itu bertentangan dengan pasal 17 UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

"Mereka diduga lakukan tindakan melampaui wewenang; mencampuradukkan wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang," jelas Petrus.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)


Oleh karena itu, kata Petrus, pimpinan KPK cukup mengirimkan surat dan menyatakan keberatan memenuhi panggilan Komnas HAM dan mempersilakan 75 pegawai KPK memggunakan haknya menggugat ke PTUN Jakarta.

Petrus menduga, Komnas HAM tidak bisa membedakan mana yang merupakan tindakan yang masuk kategori perbuatan melanggar hukum. Termasuk asas-asas umum pemerintahan yang baik dan mana yang masuk kategori pelanggaran HAM.

"Padahal UU sudah memberikan batasan yang jelas dan tegas, termasuk kapan Komnas HAM boleh bertindak,” kata Petrus.

Baca Juga:

Komnas HAM Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran HAM TWK

Karena itu, jika 75 pegawai KPK yang diberhentikan tidak menempuh upaya administratif, maka hal ini akan berimplikasi membawa Komnas HAM dan KPK.

"Jadi masuk dalam sengketa kewenangan sesuai pasal 16 UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dikenal dengan upaya 'keberatan' dan 'banding'," tutup Petrus. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Periksa Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran HAM TWK

#Komnas HAM #KPK #Buku Novel #Novel Baswedan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan memperoleh kuota haji khusus 2023–2024 dan terpaksa menggunakan jalur furoda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Bagikan