Komnas HAM Disebut Tak Miliki Wewenang Proses Pengaduan 75 Pegawai KPK


Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komnas HAM dinilai tidak berwenang memproses pengaduan 75 pegawai KPK yang diberhentikan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri merupakan tindakan hukum administrasi negara.
"Itu berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang atau badan hukum perdata, yang masuk wewenang Pengadilan TUN,” kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (9/6).
Baca Juga:
Eks Direktur KPK ke Firli: Katanya Pancasilais, Dipanggil Komnas HAM Tak Berani Datang
Ia menjelaskan, dengan pemberhentian 75 pegawai KPK oleh pimpinan KPK selaku pejabat tata usaha negara, terang Petrus, maka antara 75 pegawai KPK dan pimpinan KPK berada dalam sengketa tata usaha negara (TUN).
Ini sebagai akibat dikeluarkan keputusan TUN (pemberhentian) termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU 51/2009 Tentang TUN).
Advokat Peradi ini melanjutkan, apa yang terjadi dengan Komnas HAM, yang saat ini sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK dan menerima 3 bundel dokumen terkait kasus dugaan pelanggaran HAM terkait TWK, itu bertentangan dengan pasal 17 UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
"Mereka diduga lakukan tindakan melampaui wewenang; mencampuradukkan wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang," jelas Petrus.

Oleh karena itu, kata Petrus, pimpinan KPK cukup mengirimkan surat dan menyatakan keberatan memenuhi panggilan Komnas HAM dan mempersilakan 75 pegawai KPK memggunakan haknya menggugat ke PTUN Jakarta.
Petrus menduga, Komnas HAM tidak bisa membedakan mana yang merupakan tindakan yang masuk kategori perbuatan melanggar hukum. Termasuk asas-asas umum pemerintahan yang baik dan mana yang masuk kategori pelanggaran HAM.
"Padahal UU sudah memberikan batasan yang jelas dan tegas, termasuk kapan Komnas HAM boleh bertindak,” kata Petrus.
Baca Juga:
Karena itu, jika 75 pegawai KPK yang diberhentikan tidak menempuh upaya administratif, maka hal ini akan berimplikasi membawa Komnas HAM dan KPK.
"Jadi masuk dalam sengketa kewenangan sesuai pasal 16 UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dikenal dengan upaya 'keberatan' dan 'banding'," tutup Petrus. (Knu)
Baca Juga:
Komnas HAM Periksa Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran HAM TWK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
