Komnas HAM Disebut Tak Miliki Wewenang Proses Pengaduan 75 Pegawai KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 09 Juni 2021
Komnas HAM Disebut Tak Miliki Wewenang Proses Pengaduan 75 Pegawai KPK

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas HAM dinilai tidak berwenang memproses pengaduan 75 pegawai KPK yang diberhentikan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri merupakan tindakan hukum administrasi negara.

"Itu berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang atau badan hukum perdata, yang masuk wewenang Pengadilan TUN,” kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (9/6).

Baca Juga:

Eks Direktur KPK ke Firli: Katanya Pancasilais, Dipanggil Komnas HAM Tak Berani Datang

Ia menjelaskan, dengan pemberhentian 75 pegawai KPK oleh pimpinan KPK selaku pejabat tata usaha negara, terang Petrus, maka antara 75 pegawai KPK dan pimpinan KPK berada dalam sengketa tata usaha negara (TUN).

Ini sebagai akibat dikeluarkan keputusan TUN (pemberhentian) termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU 51/2009 Tentang TUN).

Advokat Peradi ini melanjutkan, apa yang terjadi dengan Komnas HAM, yang saat ini sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK dan menerima 3 bundel dokumen terkait kasus dugaan pelanggaran HAM terkait TWK, itu bertentangan dengan pasal 17 UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

"Mereka diduga lakukan tindakan melampaui wewenang; mencampuradukkan wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang," jelas Petrus.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)


Oleh karena itu, kata Petrus, pimpinan KPK cukup mengirimkan surat dan menyatakan keberatan memenuhi panggilan Komnas HAM dan mempersilakan 75 pegawai KPK memggunakan haknya menggugat ke PTUN Jakarta.

Petrus menduga, Komnas HAM tidak bisa membedakan mana yang merupakan tindakan yang masuk kategori perbuatan melanggar hukum. Termasuk asas-asas umum pemerintahan yang baik dan mana yang masuk kategori pelanggaran HAM.

"Padahal UU sudah memberikan batasan yang jelas dan tegas, termasuk kapan Komnas HAM boleh bertindak,” kata Petrus.

Baca Juga:

Komnas HAM Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran HAM TWK

Karena itu, jika 75 pegawai KPK yang diberhentikan tidak menempuh upaya administratif, maka hal ini akan berimplikasi membawa Komnas HAM dan KPK.

"Jadi masuk dalam sengketa kewenangan sesuai pasal 16 UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dikenal dengan upaya 'keberatan' dan 'banding'," tutup Petrus. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Periksa Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran HAM TWK

#Komnas HAM #KPK #Buku Novel #Novel Baswedan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Bagikan