Komnas HAM: Kejagung yang Pegang Bola
Kamis, 08 Januari 2015 -
MerahPutih Nasional- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak menunjukan progres yang signifikan mengenai pengungkapan tujuh kasus pelanggaran berat. Namun begitu, Komnas HAM menyelesaikan tugas utamanya, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut di tahun 2014.
Anggota Komnas HAM, Manager Nasution mengatakan, dengan selesai itu, target minimal Komnas HAM sudah selesai. Kini, Kejaksaan Agung yang mempunyai bola. Kesulitan dihadapi Komnas HAM untuk mengungkap kejahatan HAM di masa lampau adalah political will dari setiap rezim yang berkuasa.
Ia mengatakan, pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden misalnya, Komnas telah mengajukan selama tiga kali agar pemerintahan saat itu membentuk pengadilan ad hoc khusus menangani kasus-kasus HAM. Sampai SBY lengser pengajuan tersebut tidak diwujudkan.
"Mestinya rute jalan, ini orang salah atau tidak dibuktikan. Kalau tidak diselesaikan akan jadi konsumsi politik awal ini, jika nanti 2019 akan muncul lagi," kata Manager Nasution.
Komnas HAM menyarankan, kalau tidak memenuhi fakta hukum maka segera di SP3-kan. Sehingga secara hukum clear.
Dengan jumlah yang terlibat kasus pelanggaran HAM cukup banyak, disamping dikhawatirkan meninggal dunia juga akan menjadi beban sejarah. "Kasus pidana 20 tahun kadaluarsa, tapi HAM akan selalu hidup tidak akan hilang sebelum terselesaikan permasalahannya," pungkasnya. (MAD)
Ini Tujuh Pelanggaran HAM Berat
1. Peristiwa 1965-1966
2. Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talang Sari di Lampung 1989
4. Peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998
5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
6. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II
7. Peristiwa Wasior dan Wamena 2003