Komnas HAM Kaji Pengaduan Al Khathath
Rabu, 05 April 2017 -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih mengkaji sejumlah dokumen yang diserahkan tim kuasa hukum pelaku dugaan makar Muhammad Al Khathath.
Sebelumnya, Muhammad Al Khathath diamankan polisi sebelum Demo 313 menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dicopot dari jabatannya.
"Kita sudah terima pengaduannya, sedang dikumpulkan dokumen dan dikaji," kata anggota Komnas HAM Natalius Pigai kepada merahputih.com, Rabu (5/4).
Meski begitu, lanjutnya, Komnas HAM akan tetap mengawal proses hukum terduga pelaku makar.
"Kita akan kawal proses ini, melakukan pemantauan proses hukum terduga pelaku makar," imbuhnya.
Terkait desakan tim kuasa hukum Al Khathath untuk merekomendasikan surat penangguhan penahanan, ia mengatakan masih mempertimbangkan.
"Belum, baru terima pengaduan. Intinya kita akan tetap merespon," pungkasnya.
Seperti diketahui, Selasa (4/4) kemarin, tim kuasa hukum Al Khathath menyambangi kantor Komnas HAM untuk mengadukan tindakan kepolisian yang dinilai berlebihan dalam menangani aksi Demonstrasi 313.
"Pertama proses penangkapan yang tidak prosedural. Kedua, delik makar berlebihan, kita merasa ada diskriminasi dan kriminalisasi ulama. Untuk itu, kita laporkan dan diperiksa apakah ada pelanggaran HAM di sana," ungkap kuasa hukum Al Khathath, Ahmad Michdan, Rabu (5/5). (Fdi)
Baca juga berita lain terkait tersangka kasus dugaan makar Al Khathath di: Ketua KPU DKI Akui Pertemuan Dengan Al Khathath