Komnas HAM Hormati Keputusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Selasa, 14 Februari 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati terkait kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi vonis tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati keputusan hukum yang berlaku dengan pandangan tak seorang bisa berada di atas hukum.

“Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (14/2).

Baca Juga:

Amnesty International Sebut Ferdy Sambo Berhak untuk Hidup

Atnike berharap hukuman mati yang masih diterapkan dalam hukum Indonesia ke depannya dapat dihapuskan.

Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

"Dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” jelas dia.

Baca Juga:

Amien Rais Minta Jokowi Ganti yang 'Berbau' Sambo di Tubuh Polri

Atnike mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius yang terlibat dalam dua perkara dalam kasus tersebut, yakni pembunuhan berencana dan juga perintangan penyidikan.

Terlebih, kejahatan yang dilakukan Sambo dilakukan ketika sebelumnya ia berstatus aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

Ia menambahkan, Komnas HAM turut merasakan duka cita yang dialami oleh keluarga mendiang Brigadir J setelah peristiwa penembakan tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum: Tidak Berdasarkan Fakta, Hanya Asumsi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan