Komnas HAM Hormati Keputusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Februari 2023
Komnas HAM Hormati Keputusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati terkait kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi vonis tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati keputusan hukum yang berlaku dengan pandangan tak seorang bisa berada di atas hukum.

“Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (14/2).

Baca Juga:

Amnesty International Sebut Ferdy Sambo Berhak untuk Hidup

Atnike berharap hukuman mati yang masih diterapkan dalam hukum Indonesia ke depannya dapat dihapuskan.

Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

"Dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” jelas dia.

Baca Juga:

Amien Rais Minta Jokowi Ganti yang 'Berbau' Sambo di Tubuh Polri

Atnike mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius yang terlibat dalam dua perkara dalam kasus tersebut, yakni pembunuhan berencana dan juga perintangan penyidikan.

Terlebih, kejahatan yang dilakukan Sambo dilakukan ketika sebelumnya ia berstatus aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

Ia menambahkan, Komnas HAM turut merasakan duka cita yang dialami oleh keluarga mendiang Brigadir J setelah peristiwa penembakan tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum: Tidak Berdasarkan Fakta, Hanya Asumsi

#Komnas HAM #Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Hasil penyidikan kepolisian ternyata pelaku Heryanto telah lama memendam ketertarikan seksual terhadap korban Dina Oktaviani.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Indonesia
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Indonesia
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Indonesia
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Indonesia
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Polisi menduga korban sempat mencoba kabur dari mess Delta Spa dengan menghindari CCTV.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 Oktober 2025
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Indonesia
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Pelaku ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban di tempat kerjanya minimarket Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Indonesia
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Para pelaku membutuhkan otorisasi pihak bank agar dana bisa dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Indonesia
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Tersangka menganggap sang istri tidak langsung menuruti permintaannya dan sibuk dengan ponselnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bagikan