MerahPutih.com - Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/5).
Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Novel Baswedan cs terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Komnas HAM berharap dapat memeriksa 6 (enam) orang, termasuk pengurus Wadah Pegawai KPK (WP KPK)," kata komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam keterangannya, Senin.
Baca Juga:
Anam menjelaskan, pemeriksaan akan berfokus pada dinamika proses TWK yang belakangan dinilai melanggar HAM.
"Pendalaman keterangan ini bertujuan menggali karakteristik dan dinamika pola kerja dan hubungannya dengan tes wawasan kebangsaan (TWK)," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM juga pernah memeriksa penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama dengan beberapa Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Tim kuasa hukum 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan, Asfinawati mengungkapkan, sedikitnya ada lima dugaan pelanggaran HAM dalam proses tersebut.
Baca Juga:
Ingin Terlihat Pancasilais, Pimpinan KPK Targetkan Pelantikan 1 Juni 2021
Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK terpaksa dipecat. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).
Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (Pon)
Baca Juga:
Ratusan Pegawai Minta Penundaan Pelantikan, Pimpinan KPK Ogah Janji Mengabulkan