Komnas HAM Dinilai 'Salah Kamar' Panggil Firli Bahuri
Jumat, 11 Juni 2021 -
Merahputih.com - Rencana pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri oleh Komnas HAM dinilai tidak didukung bukti yang jelas, serta menggeneralisasi suatu perbuatan. Hal itu bisa diduga memiliki kepentingan politik.
Substansi pengaduan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu juga dipertanyakan.
Baca Juga:
"Menurut saya itu salah kamar juga, ke Komnas HAM kan harus ada pelanggaran HAM berat lalu kemudian didalami oleh pihak Komnas HAM. Pertanyaannya, dimana letak substansi pelanggaran HAM yang dilaporkan bapak Novel Baswedan dkk," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) Dedi Siregar dalam keterangannya, Jumat (11/6).
Ia juga menganggap rencana Komnas HAM memanggil Ketua KPK Firli Bahuri tersebut bersifat tendensius. "Menurut saya apa yang dilakukan Komnas HAM, pemanggilan kepada pimpinan KPK Firli Bahuri ini sangat tendensius, spekulatif," katanya.

Komnas HAM seharusnya menjelaskan ke publik soal urgensi pemanggilan pimpinan KPK itu. Dedi pun mengaku heran jika Komnas HAM mengurusi persoalan TWK lembaga antirasuah. Dedi menyebut Komnas HAM juga tampak ngotot dalam memproses pelaporan Novel Baswedan Cs. Padahal menurutnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN lewat TKW itu sudah sesuai peraturan yang berlaku.
"Sampai Komnas HAM terlihat ngotot memanggil pimpinan KPK. Kita ketahui bersama yang dilakukan oleh KPK merupakan amanat Undang-Undang," tuturnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Stigma Tidak Pancasilais Terhadap 75 Pegawai KPK Disetop
Menurut dia seharusnya Komnas HAM lebih fokus dan serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat saja. "Sangat banyak terdapat persoalan pelanggaran HAM berat yang belum selesai dan tuntas seperti Trisakti dan kejadian di Papua dan lain-lain," ujarnya. (Knu)