Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal

Jumat, 31 Oktober 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Nasional (Komnas) Haji mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI yang telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp 87,4 juta per jemaah.

Keputusan tersebut dinilai sebagai capaian positif di tengah kondisi ekonomi nasional dan global yang belum sepenuhnya stabil.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, postur biaya tersebut cukup moderat karena mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi penyelenggaraan dan keberlanjutan keuangan haji.

“Biaya haji kali ini bisa menjaga dua kutub kepentingan yang selalu tarik menarik, yaitu upaya penurunan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) yang ditanggung jemaah dan menjaga agar subsidi dari nilai manfaat BPKH tidak membengkak,” ujar Mustolih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10).

Baca juga:

Biaya Haji Turun Rp 2 Juta Per Jemaah, DPR Ingatkan Soal Kualitas Layanan

Menurutnya, subsidi dari nilai manfaat yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) idealnya terus dikurangi secara bertahap demi menjaga keberlanjutan dana haji jangka panjang.

“Karena jemaah haji ada yang antre sampai puluhan tahun. Maka pengelolaan dan subsidi harus dibuat berkelanjutan (sustainable),” imbuhnya.

Mustolih juga menyebut, penurunan biaya haji 2026 mencerminkan mandat Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan pentingnya menekan biaya haji agar tidak memberatkan masyarakat.

“Penurunan biaya ini mulai mencerminkan harapan Presiden Prabowo agar biaya haji terus diturunkan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan,” katanya.

Baca juga:

Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan

Meski demikian, Mustolih mengingatkan agar seluruh pihak tetap memastikan kualitas layanan jemaah haji tetap maksimal, mulai dari tahap persiapan di tanah air, proses di Tanah Suci, puncak ibadah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), hingga kepulangan ke Indonesia.

“Apalagi penyelenggaraan haji 2026 merupakan tugas perdana Kemenhaj mengawal jemaah ke Tanah Suci. Tentu akan menjadi perhatian masyarakat luas dan Presiden,” tegas Mustolih.

Komnas Haji juga berharap Kemenhaj dan Panja Haji DPR konsisten terhadap kesepakatan biaya yang telah diumumkan hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum resmi penyelenggaraan haji 2026. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan