Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah segera diproses. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
MerahPutih.com - DPR RI melalui alat kelengkapan dewan bersama Menteri Haji dan Umrah RI telah menyepakati BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 87,4juta dan besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jemaah juga turun menjadi Rp 54,1 juta.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengatakan keberhasilan menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2026 merupakan bukti bahwa pengelolaan setiap rupiah dana haji dilakukan dengan prinsip keadilan.
"Agar tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/11).
Puan melanjutkan DPR RI memiliki komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan ibadah haji agar berjalan transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.
Baca juga:
Menteri Haji dan Umrah Ngaku Banyak Dapat Keluhan Terkait Umrah Mandiri
"Penetapan BPIH Tahun 2026 ini diharapkan menjadi wujud keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan finansial jemaah haji Indonesia," ujarnya.
Puan menjelaskan dalam menjalankan fungsi pengawasan pada Masa Sidang II Tahun 2025-2026, DPR RI melalui alat kelengkapan dewan akan melakukan pembahasan melalui rapat kerja bersama pemerintah terhadap permasalahan yang menarik perhatian dan berdampak pada kehidupan rakyat.
"DPR RI dalam menjalankan fungsi check and balances terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan pengelolaan anggaran, pemerintah harus memiliki komitmen untuk menjalankan setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja DPR RI," katanya.
DPR RI dan pemerintah resmi menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per anggota jamaah. BPIH tahun 2026 itu turun Rp 2 juta dibandingkan 2025 sebesar Rp89,41 juta per anggota jemaah.
Sementara ongkos yang dibayar langsung oleh jamaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) juga turun Rp 1,23 juta, dari Rp 55,43 juta pada tahun 2025 menjadi Rp 54,19 juta pada 2026. Kemudian sisanya senilai Rp 33.215.000 ditanggung dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
DPR Ingatkan Risiko Visa Haji Ilegal, jangan Pertaruhkan Nyawa demi Berangkat Cepat
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Menteri PPPA Senang Jumlah Petugas Haji Perempuan Makin Banyak, Tahun Ini Capai 33 Persen
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Kenalkan Siskohat Nyawa Penyelenggaraan Haji Indonesia, Apa Itu?
Haji Indonesia Pakai Skema Murur & Tanazul di Mina, Lebih Ramah Lansia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji